11 :: 44
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG--UNDANG DASSAR
NEGARA REPUBLLIIK IINDONESSIIA TAHUN 11994455
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESSA
MAJJELLIISS PERMUSSYAWARATAN RAKYAT REPUBLLIIK IINDONESSIIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,
bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah
Pasal 2 Ayat (2); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16, Pasal
23B, 23D; Pasal 24 Ayat (3); Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 31 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5); Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 33 Ayat (4)
dan Ayat (5); Pasal 34 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4); Pasal 37 Ayat (1),
Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Paassaall 22
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Paassaall 66A
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
Paassaall 88
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya
tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya.
Paassaall 1111
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaían dan perjanjian dengan negara lain.
Info Lengkap di: buku-on-line.com
22 :: 44
Paassaall 1166
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalarn
undang-undang."
Paassaall 2233B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Paassaall 2233D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Paassaall 2244
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang.
Paassaall 2299
1. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.(naskah asli).
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu."
(naskah asli)
Paassaall 3311
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidíkan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan manusia."
Paassaall 3322
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Paassaall 3333
1. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Info Lengkap di: buku-on-line.com
33 :: 44
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
Paassaall 3344
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang."
Paassaall 3377
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu [50% + 1]
dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
ATURAN PERALLIIHAN
Paassaall II
"Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."
Paassaall IIII
"Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini."
Paassaall IIIIII
"Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."
ATURAN TAMBAHAN,,
Paassaall II
Majelis Perusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
Info Lengkap di: buku-on-line.com
44 :: 44
Paassaall IIII
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasalpasal.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2002
MAJJELLIISS PERMUSSYAWARATAN RAKYAT REPUBLLIIK IINDONESSIIA
KETUA,, Waakiill Kettuuaa,,
ttd. ttd.
Prroff.. Drr.. HM Amiien Raaiiss,, MA Prroff.. Drr.. IIrr.. Giinaandjjaarr Kaarrttaassaassmiittaa
Waakiill Kettuuaa,, Waakiill Kettuuaa,,
ttd. ttd.
IIrr.. SSuuttjjiiptto Prroff.. Drr.. JJuussuuff Amiirr FFeiissaall,, SS..Pd..
Waakiill Kettuuaa,, Waakiill Kettuuaa,,
ttd. ttd.
Drrss.. H..M.. Huussniie Thaamrriin Aguuss Wiidjjojjo
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG--UNDANG DASSAR
NEGARA REPUBLLIIK IINDONESSIIA TAHUN 11994455
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESSA
MAJJELLIISS PERMUSSYAWARATAN RAKYAT REPUBLLIIK IINDONESSIIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,
bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah
Pasal 2 Ayat (2); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16, Pasal
23B, 23D; Pasal 24 Ayat (3); Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 31 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5); Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 33 Ayat (4)
dan Ayat (5); Pasal 34 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4); Pasal 37 Ayat (1),
Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Paassaall 22
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Paassaall 66A
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
Paassaall 88
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya
tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya.
Paassaall 1111
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaían dan perjanjian dengan negara lain.
Info Lengkap di: buku-on-line.com
22 :: 44
Paassaall 1166
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalarn
undang-undang."
Paassaall 2233B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Paassaall 2233D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Paassaall 2244
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang.
Paassaall 2299
1. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.(naskah asli).
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu."
(naskah asli)
Paassaall 3311
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidíkan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan manusia."
Paassaall 3322
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Paassaall 3333
1. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Info Lengkap di: buku-on-line.com
33 :: 44
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
Paassaall 3344
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang."
Paassaall 3377
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu [50% + 1]
dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
ATURAN PERALLIIHAN
Paassaall II
"Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."
Paassaall IIII
"Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini."
Paassaall IIIIII
"Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."
ATURAN TAMBAHAN,,
Paassaall II
Majelis Perusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
Info Lengkap di: buku-on-line.com
44 :: 44
Paassaall IIII
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasalpasal.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2002
MAJJELLIISS PERMUSSYAWARATAN RAKYAT REPUBLLIIK IINDONESSIIA
KETUA,, Waakiill Kettuuaa,,
ttd. ttd.
Prroff.. Drr.. HM Amiien Raaiiss,, MA Prroff.. Drr.. IIrr.. Giinaandjjaarr Kaarrttaassaassmiittaa
Waakiill Kettuuaa,, Waakiill Kettuuaa,,
ttd. ttd.
IIrr.. SSuuttjjiiptto Prroff.. Drr.. JJuussuuff Amiirr FFeiissaall,, SS..Pd..
Waakiill Kettuuaa,, Waakiill Kettuuaa,,
ttd. ttd.
Drrss.. H..M.. Huussniie Thaamrriin Aguuss Wiidjjojjo
No comments:
Post a Comment